Pacitan – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 140 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi perdagangan di Kabupaten Pacitan. Petugas melakukan pemeriksaan di Pasar Minulyo, pertokoan Kelurahan Ploso dan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta pertokoan di Arjawinangun dan Menadi.
Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Apel dipimpin Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novi Wardhani, S.H., M.Si., yang menekankan pentingnya pelaksanaan operasi secara humanis dan edukatif.
Menurut Novi, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup dilakukan melalui penyitaan barang bukti. Masyarakat dan pelaku usaha juga perlu memahami dampak peredaran rokok tanpa pita cukai terhadap penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Dalam operasi ini, kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan, tetapi masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Setelah apel selesai sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung menyisir toko dan warung di sejumlah titik sasaran. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan rokok yang diperdagangkan tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diserahkan kepada Bea Cukai Madiun guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain melakukan penyitaan, petugas memberikan edukasi dan peringatan kepada pemilik toko maupun warung agar lebih teliti dalam menerima barang dagangan. Pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi berakhir pukul 13.45 WIB dalam keadaan tertib, aman, dan kondusif. Melalui kegiatan bersama ini, aparat berharap peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai.












