PACITAN – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak hanya menjadi persoalan pengawasan perdagangan, tetapi juga berpotensi berdampak pada penerimaan negara dan daerah. Komisi III DPRD Pacitan pun mendukung upaya pemerintah daerah untuk menekan peredaran produk tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, menyampaikan keprihatinannya atas keberadaan rokok ilegal di sejumlah toko kecil. Ia menilai pengawasan dan penanganan perlu diperkuat agar peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dikendalikan.
Menurut Anung, sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan di Pacitan disebut diproduksi oleh pihak dari luar daerah. Produk tersebut kemudian masuk ke wilayah Pacitan melalui jalur distribusi yang perlu diawasi.
Ia menilai pengawasan terhadap para pemasok, khususnya yang beroperasi di kawasan pedesaan, perlu mendapat perhatian khusus. Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari penanganan yang lebih menyeluruh.
“Perlu pengawasan khusus, utamanya para suplier yang operasinya ada di pedesaan-pedesaan Pacitan,” ujar Anung.
Komisi III DPRD Pacitan berencana memanggil Satpol PP untuk membahas pendekatan persuasif yang telah dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, DPRD juga akan mengadakan RDP dengan Polres Pacitan untuk mengetahui tindakan yang telah dilakukan aparat.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau juga mendukung program daerah sesuai ketentuan, sehingga kepatuhan terhadap aturan cukai memiliki arti penting bagi pembiayaan pembangunan.
Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diimbau menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.












