PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan menjadi persoalan yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Selain penindakan oleh petugas, edukasi kepada pedagang dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Informasi mengenai hasil operasi gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Pacitan menyebutkan bahwa puluhan merek rokok ilegal yang beredar diduga berasal dari luar daerah. Meski demikian, asal produksi dan jalur distribusi setiap produk masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Widarto, salah satu pengusaha rokok di Pacitan, mengaku senang apabila tidak ada pengusaha lokal yang terlibat dalam produksi rokok tanpa cukai. Ia menilai kepatuhan terhadap ketentuan merupakan bagian penting dalam menjalankan usaha.
Widarto menyebut mengetahui adanya produksi rokok ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur bagian utara. Namun, ia tidak bersedia menyampaikan nama kota tertentu sehingga informasi tersebut belum cukup untuk memastikan lokasi produksi.
Sementara itu, Surabaya disebut sebagai salah satu wilayah dengan peredaran rokok ilegal yang cukup besar. Produk tersebut dikabarkan dijual dengan harga sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per bungkus. Angka tersebut perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran legalitas produk.
Di tingkat desa, Mashuri dari Desa Mentoro berharap pemerintah desa dilibatkan dalam kegiatan operasi. Menurutnya, pedagang warung kecil perlu mendapat pemahaman agar lebih berhati-hati ketika menerima pasokan rokok dari distributor.
“Besok-besok kalau ada kegiatan operasi peredaran rokok ilegal di desanya, mohon pihak desa dilibatkan,” demikian inti permintaan yang disampaikan Mashuri.
Keterlibatan pemerintah desa diharapkan membantu penyampaian informasi dan memperkuat koordinasi antara petugas dengan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, upaya penertiban dapat sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang mengenai ketentuan cukai tanpa mengurangi pentingnya pemeriksaan dan penegakan aturan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan tidak mengabaikan indikasi produk yang mencurigakan. Pedagang dapat meminta penjelasan kepada petugas berwenang apabila menemukan rokok dengan tanda cukai yang tidak jelas atau meragukan.
Ciri-ciri rokok ilegal mencakup rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan produk. Kemasan dan harga murah bukan bukti yang berdiri sendiri. Kepastian legalitas harus diperoleh melalui pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan Bea Cukai.












