Pacitan (Kubaca.com) – Dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Pacitan terhadap seorang tahanan wanita kini tengah ditangani secara serius oleh institusi kepolisian.
Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu LC, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tahanan berinisial PW saat Lebaran lalu. Proses hukum terhadap oknum tersebut berjalan melalui dua jalur, yakni etik dan pidana.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan oleh dua bidang berbeda. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim menangani aspek pelanggaran kode etik, sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim menangani aspek pidana umum.
“Untuk proses kode etik ditangani oleh Propam. Sedangkan terkait pidana umumnya sudah ditangani oleh Ditkrimum Polda Jatim. Keduanya berjalan,” tegas AKBP Ayub saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/4/2025).
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. “Sanksi tergantung hasil sidang kode etik,” tambahnya.
Terkait pasal pidana yang dikenakan, Kapolres menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Ditkrimum. “Kami masih berkoordinasi, dan nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, PW merupakan tahanan dalam kasus mucikari yang ditangkap pada 26 Februari 2025 lalu di sebuah kamar hotel di kawasan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan. Wanita berusia 21 tahun asal Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu ditangkap setelah mempertemukan seorang pelanggan dengan perempuan lain berusia di bawah umur.
PW kemudian ditahan di ruang tahanan yang kala itu dikepalai oleh Aiptu LC Kasat Tahti Polres Pacitan. (*)