Hukum  

Jaga Zero Tolerance to Fraud BRI Ponorogo Beri Sanksi Tegas Pelaku Kredit Fiktif

Ponorogo – Mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, berinisial SPP, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait kasus dugaan kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini langsung mendapat tanggapan serius dari BRI Cabang Ponorogo.

Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir pelanggaran prosedur, apalagi tindakan fraud. BRI langsung mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan.

“BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk pemberian sanksi PHK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus kepada wartawan, kemarin (4/6).

Agus juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat ulah SPP. BRI menjamin seluruh data dan identitas warga yang digunakan dalam kredit fiktif tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

“Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP,” tegasnya.

Ia menambahkan, BRI terus berkomitmen menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dalam seluruh kegiatan operasionalnya. Nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) menjadi prinsip utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejari Ponorogo telah menetapkan SPP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi dua alat bukti dalam kasus tersebut.

”Hari ini SPP kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif,” ungkap Agung. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *