PACITAN – Peredaran rokok ilegal disebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan cukai ilegal tahun 2026 di Hotel Srikandi, Selasa (28/4/2026).
“Peredaran rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara berkurang. Dampaknya, dana DBHCHT yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat juga ikut menurun,” ujarnya.
Menurut Ardyan, Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di daerah.
Karena itu, sebanyak 50 anggota Satpol PP mendapat pembekalan dari Bea Cukai Madiun terkait identifikasi rokok ilegal, teknik pengumpulan informasi, hingga prosedur operasi lapangan.
Dalam materi yang disampaikan narasumber, masyarakat juga diimbau mewaspadai rokok ilegal dengan ciri tanpa pita cukai, pita palsu, maupun pita salah peruntukan.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tambah Ardyan.











