PACITAN – Pita cukai menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat ketika membeli rokok. Konsumen diharapkan tidak hanya melihat merek dan harga, tetapi juga memastikan produk tersebut memiliki pita cukai sesuai ketentuan.
Pita cukai pada kemasan rokok menjadi penanda bahwa kewajiban cukai atas produk tersebut telah dipenuhi. Karena itu, keberadaan pita cukai dapat menjadi salah satu pemeriksaan awal bagi masyarakat untuk mengenali produk rokok yang legal.
Masyarakat perlu mewaspadai rokok yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai yang diduga palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Produk dengan harga yang tidak wajar juga perlu diperiksa lebih teliti sebelum dibeli.
Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat sebagai konsumen juga dapat berperan dengan tidak membeli maupun menjual produk yang diduga ilegal.
Semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-ciri rokok legal dan berani menolak rokok ilegal, semakin besar pula dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menekan peredarannya.
Rokok ilegal (termasuk rokok tanpa pita cukai) dapat dikenali dari beberapa ciri utama berikut:
Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai): Kemasan bungkus rokok tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Pita Cukai Palsu: Pita cukai yang ditempel memiliki cetakan/kertas yang kasar, pudar, atau tidak memiliki fitur pengaman resmi (seperti hologram, benang pengaman, atau perubahan warna saat dilihat dari sudut berbeda).
Pita Cukai Bekas: Pita cukai terlihat rusak, koyak, ada bekas lem tambahan, atau terlipat tidak rapi akibat dicopot dari bungkus rokok lain dan ditempel kembali.
Pita Cukai Salah Peruntukan / Salah Personalisasi:
Salah Peruntukan: Jenis pita cukai tidak sesuai dengan isi produk (misalnya pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan/SKT ditempel pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin/SKM).
Salah Personalisasi: Kode atau nama perusahaan pembuat yang tertera pada pita cukai berbeda dengan nama pabrik produsen yang tercantum pada kemasan rokok.
Harga Sangat Murah: Dijual dengan harga yang jauh di bawah standar pasar atau di bawah Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah, karena tidak membayar pajak/cukai.
Informasi Kemasan Tidak Lengkap: Sering kali tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang sesuai aturan, tidak ada nama/lokasi pabrik produsen yang jelas, atau tidak mencantumkan batas kadaluarsa dan kode produksi.












