Tarif Cukai Tinggi Disorot, Rokok Ilegal Kian Mengancam Pasar Pacitan

PACITAN – Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026, beban pajak yang dinilai masih tinggi dianggap menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi, terutama terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.

Sejumlah pengamat menilai tingginya beban cukai dapat memengaruhi harga jual rokok legal di pasaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke produk yang dijual dengan harga lebih murah.

Pengamat Sutikno mengatakan, harga rokok legal yang semakin sulit dijangkau masyarakat dapat membuka peluang bagi produk ilegal untuk mengisi pasar.

“Harga rokok legal di pasaran sudah tidak lagi terjangkau oleh masyarakat. Kondisi ini membuka ruang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal untuk mengisi celah pasar yang ditinggalkan produk legal yang berpita cukai,” katanya.

Menurutnya, persoalan cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri hasil tembakau. Karena itu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai dampak yang muncul di lapangan.

Sutikno menambahkan, tekanan terhadap industri dapat berimbas pada penurunan produksi dan penyerapan bahan baku dari petani tembakau. Jika permintaan industri melemah, petani berpotensi menghadapi kesulitan dalam memasarkan hasil panennya.

“Produksi menurun, bahan baku dari petani tidak terserap maksimal, dan pada akhirnya industri menekan jumlah tenaga kerja,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan harga yang terlalu jauh antara rokok legal dan ilegal berpotensi memperbesar daya tarik produk tanpa cukai. Menurutnya, kestabilan harga perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan cukai.

“Selisih antara produk legal dan ilegal akan semakin besar. Kalau selisihnya makin besar, barang-barang ilegal justru akan makin banyak beredar,” ungkapnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan produknya. Masyarakat diimbau memeriksa pita cukai pada kemasan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *