UMK Pacitan 2024 Diputuskan Naik 35 Ribu Rupiah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi
menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024.

Penetapan UMK Pacitan termaktub dalam Keputusan Gubernur
Jatim 188/656/KPTS/013/2023. Untuk UMK Pacitan 2024 sebesar Rp 2.199.337.

Diketahui, nominal UMK Pacitan tahun depan lebih besar
daripada usulan pemkab sebesar Rp 2.193.114.

‘’Penetapan UMK lebih besar dari usulan, atau naik sekitar
Rp 42 ribu dari UMK 2023,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas
Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono kemarin (1/12).

UMK 2024 bakal segera disosilisasikan kepada Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Itu sebagai antisipasi ketidaktahuan perusahaan. ‘’Semua
harus menghormati keputusan gubernur dan menjalankan fungsinya masing-
masing,’’ ujarnya.

Penetapan UMK ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023
tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula
penghitungan upah minimum. Yakni mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi dan indeks tertentu.

‘’Meskipun kemarin ada tarik-ulur dalam pembahasan UMK dan
keputusan gubernur yang berbeda, harapan kami dengan ditetapkannya UMK 2024
semua pihak baik pekerja dan pemberi kerja bisa melaksanakan secara damai,’’
pintanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *