PACITAN — Kepatuhan para pelaku usaha mikro dan pedagang kelontong di wilayah perbatasan Pacitan terhadap regulasi cukai menunjukkan tren yang sangat baik. Hal ini terbukti saat tim gabungan penegakan hukum menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Bandar, Rabu (16/9/2026).
Operasi yang menyasar titik-titik krusial transaksi perdagangan—seperti Pasar Desa Jeruk serta pertokoan di perlintasan Bandar–Purwantoro—tersebut dipimpin oleh Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun dan Kejaksaan Negeri Pacitan. Pengawasan ketat difokuskan untuk mengantisipasi masuknya produk olahan tembakau tanpa pita cukai legal yang dapat merugikan penerimaan negara dan merusak harga pasar.
Berdasarkan hasil penyisiran hingga siang hari, petugas memastikan seluruh barang yang dijajakan pedagang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dan cukai yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menegaskan bahwa kepatuhan pedagang di kawasan perbatasan sangat penting untuk menjaga iklim bisnis lokal tetap sehat dan kondusif.
”Wilayah perbatasan seperti Bandar ini kerap menjadi titik rawan masuknya produk ilegal. Namun hasil operasi hari ini membuktikan bahwa para pedagang kita di perbatasan makin paham akan kerugian menjual rokok ilegal. Perlindungan terhadap pedagang jujur dan penerimaan negara adalah fokus utama kami,” tegas Widiyanto.
Dengan situasi perdagangan yang tertib dan bersih dari barang ilegal, diharapkan perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan dapat terus berkembang secara sehat tanpa gangguan praktik ilegal.











