Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai di Sudimoro

PACITAN – Tim gabungan dari Satpol PP Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan dan Bea Cukai kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

Dalam operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026, petugas menemukan dua bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan perempatan Ngompo.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, operasi dilakukan dengan menyasar kawasan Pasar Sudimoro hingga kios-kios eceran.

“Petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam yang tidak dilekati pita cukai. Produk tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga termasuk rokok ilegal,” ujarnya.

Pemilik kios mengaku rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait peredaran barang tersebut.

Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik kios dan menyita dua bungkus rokok tersebut sebagai barang bukti serta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Widiyanto menegaskan operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pacitan.

Tips mengenali rokok ilegal:

Tidak terdapat pita cukai resmi

Pita cukai palsu atau rusak

Harga jauh lebih murah dari pasaran

Kemasan tanpa identitas produsen jelas

Tulisan pada bungkus terlihat buram atau tidak rapi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *