BLT DBHCHT Ringankan Beban Buruh Tani Tembakau di Pacitan

PACITAN – Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 memberikan manfaat bagi masyarakat yang bekerja di sektor tembakau di Kabupaten Pacitan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi buruh tani tembakau.

Salah seorang buruh tani tembakau asal Desa Ngadirejan, Kecamatan Punung, Apri, mengaku merasakan manfaat bantuan tersebut. Selain mendapatkan upah dari petani tembakau tempatnya bekerja, ia juga menerima BLT dari pemerintah.

Menurut Apri, bantuan itu menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian tembakau. Ia pun bersyukur masih memperoleh kesempatan bekerja sekaligus mendapatkan bantuan tambahan.

“Dapat upah dari petaninya dan dapat BLT, disyukuri dan dinikmati,” ujar Apri.

Sutarno, warga setempat, juga dapat menyampaikan pengalamannya mengenai manfaat bantuan tersebut. Ia mengaku bantuan tunai dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama ketika penghasilan dari pekerjaan pertanian belum mencukupi.

“Bantuan ini bisa menambah penghasilan untuk kebutuhan keluarga. Kami berharap program seperti ini bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Penyaluran DBHCHT merupakan salah satu bentuk pemanfaatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Penggunaannya mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan program lain sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran rokok ilegal. Partisipasi warga diharapkan membantu menekan peredaran produk tanpa pita cukai resmi yang dapat merugikan penerimaan negara maupun daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *