Puluhan Ribu Rokok Ilegal Ditemukan, Mengapa Tak Ada Yang Dipidana?

PACITAN – Lebih dari 30,5 ribu batang rokok ilegal diamankan dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan selama Januari hingga Agustus 2026.

 

Operasi tersebut dilakukan Satpol-PP Pacitan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dengan menyasar sejumlah lokasi dan pasar yang menjadi titik penjualan.

 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan.

 

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap para penjual yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal.

 

Sebab, hingga Agustus 2026, tidak ada satu pun pelaku yang dipidana berdasarkan hasil operasi tersebut.

 

Kepala Bidang Gakda Satpol-PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan persoalan sanksi bukan menjadi kewenangan Satpol-PP.

 

“Operasi gabungan untuk pemberantasan rokok ilegal memang melibatkan Satpol-PP, namun terkait sanksi kewenanganya KBC Madiun,” ujarnya.

 

Widiyanto menyebut para penjual yang terjaring tetap mendapatkan konsekuensi berupa sanksi administratif.

 

“Atas berbagai pertimbangan, KBC Madiun memberikan sanksi kepada penjual rokok ilegal berupa sanksi administrasi,” imbuhnya.

 

Dalam hukum cukai, Pasal 54 memang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun hingga paling lama lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Tetapi, ketentuan tersebut kini harus dibaca bersama perubahan regulasi melalui UU 7/2021. Pasal 40B mengatur mekanisme penelitian dugaan pelanggaran dan penyelesaian administratif dalam kondisi tertentu.

 

Bahkan, ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan Kementerian Keuangan memuat mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai persyaratan yang berlaku.

 

Dengan demikian, tidak adanya proses pidana dalam kasus-kasus yang ditangani di Pacitan tidak serta-merta berarti tidak ada penegakan hukum. Ada mekanisme administratif yang memang disediakan dalam sistem penegakan hukum cukai.

 

Meski demikian, transparansi mengenai jumlah perkara, bentuk pelanggaran, besaran sanksi dan nilai penerimaan dari denda administrasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari setiap operasi.

 

Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang. Pengawasan yang berkelanjutan diperlukan agar pelaku tidak kembali melakukan pelanggaran dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *