Pacitan (kubaca.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus pengancaman bom terhadap anggota polisi. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9), hakim ketua Benedictus Rinanta memutuskan hukuman 2 tahun penjara untuk Ahmad Junedi, dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Adi Sahputra.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat keduanya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti membawa senjata tajam dan senjata rakitan berupa airsoft gun, serta mengganggu stabilitas keamanan.
“Tindakan para terdakwa menentang hukum dan aparat, menghambat penegakan hukum, serta menimbulkan keresahan dan teror di masyarakat,” tegas Benedictus saat membacakan putusan.
Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif kedua terdakwa yang mengakui serta menyesali perbuatannya. Faktor tersebut menjadi alasan keringanan hukuman.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menyebut putusan hakim terlalu berat. “Kami menghormati putusan majelis, tetapi menurut kami hukuman ini cukup memberatkan. Klien kami sudah menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Junedi dan Adi Sahputra mendatangi Polres Pacitan, saat aparat Gakkum Satlantas tengah memediasi kasus kecelakaan kendaraan bermuatan BBM ilegal milik rekan mereka. Dalam proses itu, terdakwa memaksa penyelesaian cepat hingga mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat. (Akz)