Ponorogo – Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni NAF dan DSKW alias Lette.
Keduanya diduga menjadi bagian jaringan yang membantu pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas palsu. Menurut Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, NAF berperan mengurus dokumen kependudukan, termasuk memanipulasi data domisili. Sementara DSKW bertugas mencari identitas calon nasabah fiktif untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kami tetapkan dua tersangka baru hari ini, NAF dan DSKW. Mereka bukan dari pihak bank, tapi teman dari tersangka SPP dan menjadi calo dalam proses kredit fiktif ini,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin malam (23/6/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, NAF langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk masa tahanan 20 hari ke depan. Sementara itu, DSKW belum ditahan karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang kami tahan baru NAF. Untuk DSKW akan kami panggil ulang sebagai tersangka,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya sudah menetapkan SPP sebagai tersangka. Total ada 12 korban dalam kasus ini dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidik belum mengungkap siapa aktor utama di balik skema ini. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini,” tutup Agung. (tim)