Blt Dbhcht Cair, Camat Punung Ingatkan Warga Bijak Menggunakan Bantuan

PACITAN – Pemerintah terus menyalurkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Di Kecamatan Punung, bantuan tersebut diterima warga yang masuk dalam kelompok penerima manfaat.

 

Program tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana DBHCHT untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

 

Pada 2026, total penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Pacitan tercatat sebanyak 6.016 warga.

 

Camat Punung Pudji Haryono mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Dia meminta penerima tidak melihat bantuan tersebut sebagai uang untuk memenuhi keinginan, melainkan sebagai dukungan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

 

“Kami berpesan kepada penerima agar bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Utamakan kebutuhan dasar rumah tangga, seperti kebutuhan pangan dan keperluan penting lainnya,” kata Pudji Haryono.

 

Pudji juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan bantuan untuk membeli barang yang bukan menjadi kebutuhan utama.

 

Salah satunya membeli telepon seluler baru, apalagi apabila dana bantuan justru digunakan untuk aktivitas judi online.

 

“Jangan digunakan untuk membeli handphone kalau memang bukan kebutuhan. Apalagi jangan sampai digunakan untuk judi online karena justru akan merugikan keluarga,” ujarnya.

 

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto menambahkan, keberadaan program DBHCHT menunjukkan adanya manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.

 

“Dana DBHCHT dimanfaatkan pemerintah untuk berbagai program yang menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat juga memiliki peran untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Widiyanto.

 

Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

 

Rokok ilegal dapat dikenali antara lain dari tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Kalau menemukan rokok yang tidak berpita cukai atau memiliki pita cukai yang mencurigakan, masyarakat jangan membeli dan jangan ikut mengedarkannya. Informasikan kepada pihak berwenang,” katanya.

 

Pemberantasan rokok ilegal penting karena kepatuhan terhadap ketentuan cukai berkaitan dengan penerimaan negara. Dana DBHCHT kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai program yang diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk program kesejahteraan, kesehatan, pembinaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut menjaga agar peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *