Operasi Gabungan di Pringkuku Pacitan: Peredaran Rokok Ilegal Nihil

PACITAN, — Kawasan perdagangan dan pusat wisata di Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, dipastikan bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal. Kepastian tersebut didapatkan setelah tim lintas instansi melakukan pemeriksaan lapangan secara mendadak pada Kamis (10/9/2026).

​Operasi penertiban ini melibatkan sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Kepolisian Resor Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Satpol PP Kabupaten Pacitan. Petugas mendatangi satu per satu kios pedagang di Pasar Pringkuku sebelum bergeser ke kawasan wisata Watu Karung untuk memastikan rantai distribusi barang olahan tembakau memenuhi legalitas standar.

​Proses pemeriksaan berlangsung transparan dengan memberikan edukasi langsung kepada pemilik toko. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menyampaikan bahwa hasil nihil penindakan merupakan indikasi positif bahwa kesadaran pedagang lokal semakin membaik.

​”Selama pelaksanaan kegiatan operasi bersama di wilayah Kecamatan Pringkuku dan sekitarnya, tidak ditemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali,” terang Widiyanto.

​Ia menambahkan, pengawasan ketat akan terus dijalankan secara berkala di seluruh wilayah Pacitan guna menutup celah masuknya rokok ilegal yang berpotensi merusak iklim usaha jujur serta menggerus potensi pendapatan daerah.

​Pemerintah Daerah Pacitan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dengan cara mengenali dan melaporkan ciri-ciri rokok ilegal sebagai berikut:

​Pita Cukai Polos (Tanpa Pita Cukai): Kemasan rokok dijual telanjang tanpa adanya lembaran pita cukai resmi dari Bea Cukai.

​Penggunaan Pita Cukai Palsu: Lembaran pita cukai yang ditempel memiliki kualitas cetak buram, hologram tidak presisi, atau kertas berkualitas rendah.

​Pita Cukai Bekas Pakai: Terlihat bekas sobekan atau perekat ulang pada pita cukai yang ditempelkan.

​Pita Cukai Salah Peruntukan: Penggunaan pita cukai untuk Golongan II pada produk Golongan I, atau pita cukai rokok kretek mesin yang ditempel pada rokok kretek tangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *