Sinergi PT PPIS Pacitan Dukung Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Tanpa Izin

PACITAN – Perang terhadap rokok ilegal terus ditabuh. PT PPIS Pacitan secara resmi meluncurkan gerakan internal untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

​Menurut Agus, Humas PT PPIS Pacitan, penggunaan seragam khusus ini adalah bentuk nyata komitmen perusahaan.

​”Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Sosialisasi lewat kaus seragam ini membuat kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ bukan sekadar slogan, tapi identitas bagi pekerja kami di Pacitan,” tegas Agus.

Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal

​Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:

​Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.

​Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

​Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.

​Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *