45 Desa di Pacitan Terancam Mandek, Dana Desa Tahap II Gagal Cair

Pacitan (kubaca.com) – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan terancam tidak bisa membiayai sejumlah program penting karena Dana Desa (DD) tahap II tidak kunjung terserap hingga akhir November 2025.

Berbagai kegiatan desa mulai dari BLT Desa, Ketahanan Pangan, Penanganan Cuaca Ekstrem,Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Potensi Desa, Desa Teknologi Informasi, hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sudah dibiayai menggunakan DD tahap pertama sebanyak 60 persen.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa desa yang gagal mencairkan DD tahap II otomatis tidak dapat membiayai kegiatan non-earmark.

“Bagi 45 desa yang tidak bisa salur, kegiatan non-earmark tidak bisa dibiayai,” tegasnya Jumat (28/11/2025)

Dani mengatakan penyebab utama keterlambatan pencairan karena banyak desa belum memenuhi syarat realisasi anggaran minimal 60 persen. Padahal pemerintah sudah membuka penyaluran tahap II sejak Mei hingga September.

“Memasuki September, menu penyaluran tahap II pada aplikasi Omspan sudah diblokir, sehingga desa tidak bisa mengusulkan pencairan lagi,” jelasnya.

Selain itu, terbitnya PMK 81 makin mempertegas bahwa DD tahap II yang belum tersalur ke rekening desa tidak dapat disalurkan lagi, sehingga desa-desa yang terlambat memenuhi persyaratan otomatis kehilangan kesempatan pencairan.

Dari 12 kecamatan di Pacitan, hanya dua yang berhasil mencairkan DD tahap II secara penuh, yakni seluruh desa di Kecamatan Tegalombo dan Kecamatan Bandar. Sementara itu sisanya tersebar di Kecamatan Pacitan (9 desa), Tulakan (8 desa), Ngadirojo (5 desa), Kebonagung (4 desa), Pringkuku (5 desa), Nawangan (4 desa), Donorojo (1 desa), Punung (1 desa), dan Arjosari (2 desa).

Pada Pasal 29B menegaskan bahwa DD tahap II yang tertunda terdiri dari dua jenis, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya. Untuk dana yang ditentukan penggunaannya, penyaluran bisa dilakukan kembali sepanjang desa melengkapi syarat hingga batas waktu yang ditetapkan.

Namun untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, aturan secara tegas menyatakan bahwa dana tersebut tidak disalurkan kembali. Anggaran yang tidak tersalurkan ini kemudian dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dibawa kembali pada tahun anggaran berikutnya. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *