Musim kemarau, Potensi kebakaran hutan meningkat warga diminta
meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau.
atmosfer dan cuaca yang relatif kering sehingga mengakibatkan tanaman menjadi
mudah terbakar.
melakukan pembakaran hutan sembarangan dan jika melakukan pembakaran agar
menjaga lahan yang di bakar untuk di jaga agar tidak merembet ke lahan lainnya.
kemarau dan angin kenceng akan membuat api cepat menjalar dan terlebih untuk
menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
- Melanggar pasal 187 (3) KUHP Ancaman pidana Maksimal 20
tahun Penjara - Melanggar Pasal 108
UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Ancaman pidana denda 10 Miliar
dan kurungan 10 tahun penjara