Pacitan (kubaca.com) – Puluhan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pacitan yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata belum seluruhnya mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat dasar dalam perizinan sebelum suatu kegiatan usaha mulai beroperasi.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pacitan, dari total 48 SPPG yang telah beroperasi, baru tujuh unit yang mengajukan permohonan KKPR. Dari jumlah tersebut, hanya satu SPPG yang telah resmi memperoleh izin, sementara enam lainnya masih dalam proses.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Pacitan, Tulus Widaryanto, mengatakan sebagian besar SPPG lainnya belum diketahui status perizinannya karena belum mengajukan permohonan melalui mekanisme yang ditangani DPUPR.
“Yang sudah keluar KKPR-nya satu. Yang proses enam. Lainnya belum tahu karena belum mengajukan,” kata Tulus, Ditulis Senin (29/6/2026)
Meski demikian, Tulus menjelaskan tidak semua SPPG yang beroperasi otomatis belum memiliki KKPR. Menurutnya, ada kemungkinan sebagian pengelola memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal itu berlaku apabila nilai investasi yang didaftarkan, di luar nilai tanah dan bangunan, berada di bawah Rp1 miliar. Dalam kondisi tersebut, sistem OSS dapat langsung menerbitkan KKPR tanpa melalui proses verifikasi di DPUPR.
“Bisa juga mereka sudah punya KKPR, tapi memasukkan data investasinya kecil, sehingga KKPR langsung diterbitkan oleh OSS,” jelasnya.
Sementara itu, tujuh SPPG yang masuk dalam proses verifikasi di DPUPR merupakan unit dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar. Karena nilai investasinya lebih besar, sistem OSS secara otomatis mengirimkan notifikasi kepada DPUPR untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian tata ruang.
“Kalau yang masuk ke kami itu nilai investasinya di OSS lebih dari Rp1 miliar, sehingga PU mendapat notifikasi untuk memproses,” ujarnya.
Tulus menegaskan, secara prosedur seluruh perizinan, termasuk KKPR, seharusnya telah dipenuhi sebelum kegiatan operasional dimulai. Dokumen tersebut berfungsi memastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
“Idealnya mereka punya izin dulu, habis itu baru beroperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, KKPR merupakan dokumen penting dalam proses perizinan usaha maupun administrasi pembangunan karena menjadi dasar untuk memastikan suatu kegiatan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“KKPR berfungsi memastikan kegiatan yang dijalankan di suatu lokasi tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya. (Akz)











