Berita  

Mantan Karyawan Salon Kena Somasi, Demokrat Ponorogo Beri Pendamping Hukum

PONOROGO, – Seorang warga di Kecamatan Sambit, Ponorogo disomasi oleh mantan bosnya. Hal ini karena wanita bernama Wiwik Ilsa Permata dianggap menyalahi kontrak kerja secara sepihak.

Sebelumnya Wiwik Ilsa pernah bekerja disebuah salon kecantikan yang berada di Jalan Pramuka Ponorogo. Kemudian setelah dua bulan lamanya lantas keluar atau mengundurkan diri, meski dirinya telah menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun.

“Saya kerja di salon Minan Studio. Cuma dua bulan, dari mulai pertengahan bulan Desember tahun lalu sampai dengan awal bulan Februari kemarin,” kata Wiwik.

Lanjutnya, Wiwik menambahkan bahwa alasan dirinya keluar dari salon meski baru dua bulan bekerja, karena alasan gaji tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada di kontrak kerja.

“Bulan pertama saya di kasih gaji Rp700 ribu dan bulan berikutnya cuma Rp655 ribu. Padahal di kontrak kerja gaji Rp850 ribu dirambah uang makan Rp150 ribu. Harusnya per bulan diberi Rp 1 juta,” terangnya.

Setelah mendapatkan somasi, Wiwik Ilsa bersama orangtuanya lantas mengadu ke kantor DPC Partai Demokrat Ponorogo, guna mendapat pendampingan hukum. Dimana pihak Minan Studio melakukan somasi dengan menggandeng kuasa hukum.

“Tadi kita temui bersama anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Ponorogo. Kita lakukan pendampingan hukum kepada Wiwik dan telah memberikan surat balasan somasi,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Ponorogo, Miseri Effendy.

Miseri menjelaskan bahwa saudara Wiwik dianggap menyalahi kontrak kerja yang sidah ditandatangani, yaitu harus bekerja selama satu tahun, sedang baru dua bulan sudah keluar. Akan tetapi pihak Salon juga tidak memenuhi pemberian gaji yang per bulannya sebesar Rp1 juta, namun cuma diberikan Rp700 dan Rp655 ribu saja.

“Hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak pertama atau pemilik salon. Gajinya dikontrak kerja kan Rp850, namun hanya diberi Rp700 ribu terus yang bulan kedua malah cuma Rp655 ribu. Sudah disomasi dua kali,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Minan Studio yaitu Muhammad Husnul Mubarok membenarkan terkait somasi tersebut.

“Ya benar memang ada somasi kepada mantan karyawan Minan Studio. Cuma ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak,” pungkas Husnul Mubarok ketika dikonfirmasi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *