Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan

Pacitan (kubaca.com) – Bentrokan antar kelompok rontek gugah sahur di Kabupaten Pacitan berbuntut panjang. Seorang pemuda berinisial Galang Bima Aditya Subekti (22), warga Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melempar kentongan bambu yang mengenai anggota polisi.

Korban dalam insiden tersebut adalah Bripka Bayu Indra, anggota Polres Pacitan. Ia sempat pingsan usai terkena lemparan alat rontek di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat kegiatan rontek gugah sahur pada Kamis (19/3/2026) dini hari. Saat itu, sejumlah kelompok dari berbagai desa dan kelurahan berkeliling membangunkan sahur dengan alat musik tradisional.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dua kelompok rontek dari Desa Sirnoboyo dan gabungan Kelurahan Ploso–Sidoharjo berpapasan di perempatan Penceng. Situasi yang awalnya meriah berubah menjadi tegang.

“Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya bentrok. Mereka saling melempar alat rontek dan menyalakan kembang api ke arah kelompok lain,” ujar kapolres ditulis Kamis (26/3/2026).

Petugas yang berjaga berusaha melerai kericuhan. Namun dalam kondisi kacau, sebuah kentongan bambu melayang dan mengenai kepala Bripka Bayu Indra hingga membuatnya tak sadarkan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Galang sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Pacitan sejak 25 Maret 2026.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kentongan bambu, hoodie hitam bertuliskan “lethologica”, celana pendek krem, serta sandal jepit warna hijau tua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 349 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 474 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, Kapolres mengungkapkan bahwa korban telah memaafkan pelaku. Mediasi antara kedua belah pihak juga telah dilakukan.

“Hasil mediasi bisa menjadi pertimbangan dalam proses restorative justice di tahap kejaksaan nanti. Korban sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *