Pacitan – kubaca.com, Sebanyak 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, dikejutkan dengan tagihan cicilan dari sebuah bank BUMN di Pacitan. Para warga merasa tidak pernah meminjam uang di bank tersebut, namun tetap harus menanggung utang miliaran rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Sulastri (48), warga RT 2/RW 11 Desa Ploso, merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Ia menggunakan nama puluhan warga untuk mencairkan dana dengan alasan membentuk kelompok peternak sapi perah.
“Tersangka mengajukan kredit usaha rakyat atas nama orang lain,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, pada rilis kasus di Kejari Pacitan, Jumat (4/10).
Eri menjelaskan, Sulastri tidak bekerja sendirian. Ia berkolaborasi dengan seorang oknum perangkat desa dan satu orang lainnya berinisial S yang saat ini berada di Hong Kong.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Hong Kong, JAM Intel, dan Kejati untuk memulangkan yang bersangkutan,” jelas Eri.
Penipuan ini dilakukan Sulastri sejak tahun 2020 hingga 2022, dengan kerugian total mencapai Rp1,6 miliar. “Tersangka S sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi, dan hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” imbuhnya.
Kejaksaan Negeri Pacitan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam skema penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, Sulastri dijerat dengan pasal 2 dan 3 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (not)