Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

Pacitan (kubaca.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan kembali melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan protokol pada Kamis pagi (27/11/2025).

 

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto untuk menurunkan baliho dan reklame yang sudah habis masa berlakunya namun masih terpasang.

 

“Kami menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol ini,” ujar Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, saat ditemui beritajatim.com Kamis (27/11/2025).

 

Menurutnya, banyak reklame yang masa izinnya telah habis tetapi tidak segera dibongkar oleh pemilik. Di lapangan, petugas juga menurunkan papan promosi yang sudah sobek dan dinilai mengganggu estetika kota.

 

Ardyan menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran reklame yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta keindahan kawasan perkotaan.

 

Ia menegaskan, jalan protokol tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame komersial, dan hanya diperuntukkan bagi informasi layanan masyarakat.

 

“Sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Ahmad Yani ini sesuai surat edaran tidak untuk iklan komersial, hanya untuk iklan layanan masyarakat,” jelasnya.

 

Namun demikian, Ardyan menyebut ada beberapa papan reklame bando besar di area kota yang akan dikaji kembali terkait peruntukannya.

 

Berpedoman pada Surat Edaran Baru

 

Penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025 tentang pengaturan pemasangan reklame di wilayah perkotaan Pacitan, yang merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk penempatan reklame, di antaranya Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Penceng hingga perempatan Tanjungsari, Jalan Basuki Rahmad dari perempatan Penceng sampai pertigaan Tanjungsari dan Sepanjang Jalan Ahmad Yani

 

Apabila pemilik reklame tidak melakukan pemindahan atau pembongkaran hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah berwenang melakukan pembongkaran secara paksa. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *