Tim Gabungan Sita 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Pacitan – Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menggelar operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal. Operasi yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, berhasil mengamankan 13.512 batang atau setara 676 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan operasi ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 4 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang diamankan seluruhnya merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek, di antaranya Lucca ungu (338 bungkus), Lucca merah putih (66 bungkus), Newcastle (78 bungkus), Newcastle orange (177 bungkus), Manchaster (15 bungkus), Este putih (1 bungkus), dan Este ungu (1 bungkus).

“Semua barang bukti kami amankan untuk proses penyitaan, kemudian dibuatkan berita acara, dan selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Madiun untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Widiyanto.

Pemilik rokok ilegal tersebut diketahui bernama Yanto, warga Dusun Kradenan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. Selain penyitaan, tim gabungan juga memberikan pembinaan serta surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir di Kantor Bea Cukai Madiun pada Kamis mendatang guna pemeriksaan lanjutan.

Widiyanto menegaskan, operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pacitan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal bisa dikenali dari beberapa ciri, seperti tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukan. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *