Terpaut 50 Tahun, Mbah Tarman Pakai Cek Palsu untuk Yakinkan Gadis Pacitan

Pacitan (kubaca.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman (74), warga Pacitan, terus diusut Polres Pacitan. Hasil pemeriksaan terbaru memastikan bahwa dokumen cek yang digunakan dalam proses pernikahannya diduga kuat palsu.

 

Pengakuan Tarman pun membuat publik tercengang. Ia mengakui memalsukan cek tersebut demi mendapatkan hati mempelai wanita yang usianya terpaut lebih dari 50 tahun lebih muda.

 

“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman saat menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers Rabu Kemarin (10/12/2025).

 

Ayub kemudian menegaskan, “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?” Tarman mengangguk, menguatkan dugaan tersebut. Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset Rp 3 miliar. “Itu tidak ada,” ujarnya singkat.

 

Bukti-bukti Kuatkan Dugaan Pemalsuan

 

Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek yang disebut bernilai Rp 3 miliar tersebut. Saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menyatakan bahwa dokumen itu tidak sesuai dengan format resmi bank. Salah satunya adalah penempatan tanggal di bawah logo bank, sesuatu yang tidak pernah digunakan pada desain asli.

 

Selain itu, terdapat beberapa ketidaksesuaian teknis lain, di antaranya:

 

Nomor seri cek: 7 digit, sementara aslinya hanya 6 digit.

 

Nomor rekening: 11 digit, sedangkan bank bersangkutan hanya menggunakan 10 digit.

 

Kertas cek: tidak sesuai standar Peruri.

 

Nama kantor bank: tercantum “KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo” yang tidak pernah ada dalam struktur bank tersebut.

 

Semua bukti tersebut kemudian dianalisis secara forensik. Kapolres Ayub menyebutkan bahwa video, dokumen, dan hasil pemeriksaan ahli telah tersimpan dalam sebuah flashdisk yang turut dijadikan barang bukti.

 

“Flashdisk itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang ditersangkakan, termasuk cek 3 M tersebut,” jelasnya.

 

Tersangka Masih Ditahan, Polisi Buka Peluang Adanya Laporan Baru

 

Hingga kini, Tarman yang dalam berkas perkara ditulis sebagai TRM masih ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan munculnya laporan lain terkait dugaan tindak pidana serupa yang mungkin melibatkan tersangka.

 

“Untuk saat ini, di Polres Pacitan satu kasus yang kami tangani. Kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain atau polres lain,” pungkas AKBP Ayub. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *