Pacitan – Suasana haru menyelimuti Balai Kecamatan Arjosari, Senin (11/8/2025) pagi. Satu per satu warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) memasuki ruangan dengan raut wajah penuh harap. Sebanyak 127 warga dari berbagai desa, terdiri dari 93 buruh tani tembakau dan 34 masyarakat lainnya, tampak antusias menunggu giliran.
Di antara mereka, ada yang datang dengan tongkat, ada pula yang berjalan tertatih karena keterbatasan fisik. Meski begitu, senyum mereka mengembang saat menerima amplop bantuan yang diharapkan mampu meringankan beban hidup di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.
Penyerahan bantuan dilakukan secara tertib oleh petugas kecamatan dibantu aparat keamanan. Camat Arjosari, Didik Darmawan, yang hadir langsung memantau jalannya kegiatan, menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat.
“Bantuan BLT DBHCHT ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada buruh tani tembakau dan masyarakat. Kami mengingatkan, jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk membeli rokok ilegal,” tegas Didik.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di masyarakat. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga bisa mengganggu kesehatan karena tidak terjamin kualitasnya.
Sebagai pengingat, ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
1. Tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
2. Pita cukai rusak atau bekas yang ditempel ulang.
3. Jenis dan merek pada pita cukai tidak sesuai dengan kemasan rokok.
4. Dijual dengan harga sangat murah yang tidak wajar dibanding rokok legal.
Pemerintah Kecamatan Arjosari bersama aparat penegak hukum mengajak seluruh masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal di wilayahnya, demi melindungi pendapatan negara dan kesehatan warga.