Satpol PP Temui Pedagang Patuh, Rokok Ilegal Ditolak Meski Diiming Harga Murah

Pacitan – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dinilai belum maksimal. Pasalnya, rokok tanpa cukai tersebut masih banyak ditemukan di kalangan pengguna. Meski begitu, setiap razia yang dilakukan Satpol PP selalu dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan ancaman pidana bagi pengedarnya.

Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widi, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan operasi di sejumlah pasar tradisional yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Kita sudah melakukan razia di Kecamatan Ngadirojo, Arjosari, Tegalombo, dan Pacitan. Namun, hingga saat ini belum ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

Meski demikian, kata Widi, pihaknya menerima kabar baik dari para pedagang. Banyak dari mereka menolak saat ditawari rokok tanpa cukai oleh para sales. Para pedagang tersebut mengaku tidak ingin mengambil risiko, meskipun harga rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

“Pedagang mengaku tidak berani ambil risiko. Mereka sudah tahu konsekuensinya, meskipun harga rokok ilegal lebih murah,” jelas Widi.

Seperti diketahui, peredaran rokok ilegal menjadi tantangan serius yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri tembakau dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran terkait cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda sedikitnya dua kali dan paling banyak sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 54 dan 56 UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual, penyimpan, maupun pembeli, dapat dijerat sanksi hukum.

Pemerintah pun mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *