Pacitan (Kubaca.com) – Polemik mahar berupa cek Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman kembali memunculkan babak baru. Badrul Amali, salah satu kuasa hukum yang mendampingi kakek viral tersebut, memilih mundur dari pendampingan hukum sejak 15 November 2025.
“Ya tiga hari lalu saya menyatakan mengundurkan diri, dan pengunduran diri ini saya sampaikan lewat Whatsapp kepada Tarman dan juga istrinya Sheila,”katanya saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
Menurut Badrul, alasan awal dirinya menerima pendampingan hukum ialah untuk membantu Tarman menghadapi persoalan hukum terkait cek Rp 3 miliar yang telah viral. Selain itu, ia juga ingin memastikan pihak mempelai wanita mendapatkan haknya sesuai akad pernikahan, yakni mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Namun selama proses pendampingan, Badrul menilai bahwa Tarman sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk memberikan mahar tersebut kepada mempelai wanita.
“Untuk urusan kecil seperti pelunasan vendor saja tidak mampu, apalagi Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Badrul memastikan mundurnya ia sebagai kuasa hukum tidak memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian. Menurutnya, perkara yang mengemuka saat ini berkaitan dengan Pasal 263 tentang dugaan pemalsuan.
“Kalau penipuan, itu delik aduan. Harus ada laporan dari mempelai wanita,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada fakta baru dalam perkembangan kasus tersebut. Termasuk soal pengakuan Tarman yang menyebut uang Rp 3 miliar ada dalam kegiatan usahanya sebagai pengepul cengkeh. “Saya belum pernah melihat bukti nyata mengenai hal itu,” katanya.
Dengan mundurnya Badrul Amali, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan kuasa hukum lainnya. Publik masih menunggu kelanjutan perkara mahar fantastis yang sempat menghebohkan warga Pacitan itu. (AKZ)





