PACITAN – Peredaran rokok ilegal dinilai semakin mengkhawatirkan karena berdampak langsung terhadap stabilitas harga tembakau lokal. Kondisi ini dirasakan mulai dari pedagang kecil hingga petani tembakau sebagai produsen bahan baku utama.
Seorang pedagang kelontong di Kota Pacitan, Boyani, mengungkapkan rokok tanpa pita cukai dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
“Rokok ilegal itu harganya bisa selisih Rp5.000 sampai Rp10.000 per bungkus. Pembeli jelas tergoda. Kami yang jual rokok resmi jadi kalah saing,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Boyani, jika rokok ilegal terus beredar bebas, pabrikan resmi akan mengurangi produksi karena penjualan menurun. Dampaknya, serapan tembakau petani juga ikut turun.
“Kalau pabrik mengurangi produksi, otomatis pembelian tembakau juga berkurang. Harga di petani bisa anjlok,” tambahnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menegaskan peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga merusak ekosistem ekonomi daerah.
“Rokok ilegal itu mengganggu keseimbangan usaha. Pedagang yang patuh aturan dirugikan, petani tembakau juga terdampak karena serapan bahan baku menurun,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan operasi penertiban di pasar, toko kelontong, dan jalur distribusi.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa membeli rokok ilegal berarti ikut merusak mata pencaharian petani sendiri,” tegas Widiyanto.
Ciri-ciri rokok ilegal:
Tidak dilekati pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu atau bekas
Pita cukai tidak sesuai jenis rokok
Salah personalisasi (nama pabrik tidak sesuai)











