PACITAN – Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengajak masyarakat Pacitan berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Ia menyebut, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap pendapatan negara dan daerah.
“Dana cukai hasil tembakau sangat membantu pembiayaan pembangunan dan sektor kesehatan. Jika rokok ilegal terus beredar, maka manfaat itu akan berkurang,” jelasnya.
Satpol PP bersama aparat gabungan rutin melakukan patroli dan operasi penertiban. Dalam beberapa kesempatan, petugas menyita rokok ilegal dari kios-kios kecil maupun jalur distribusi tidak resmi.
Menurut Ardyan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Ia meminta warga tidak tergiur harga murah rokok ilegal yang justru membawa dampak negatif jangka panjang.
“Jangan membeli, jangan menjual, dan laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal, mulai dari pidana penjara hingga denda berkali-kali lipat dari nilai cukai.
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, Pemkab Pacitan berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga.
Ciri-ciri Rokok Ilegal:
Tidak ada pita cukai
Pita cukai palsu
Pita cukai bekas
Pita cukai tidak sesuai peruntukan
Pita cukai salah personalisasi











