Program DBHCHT Dinilai Efektif Tingkatkan Keterampilan dan Moral Buruh Rokok

Team Work Building Buruh Pabrik Rokok (Foto: Istimewa)

PACITAN – Agus Margono, Kepala Personalia dan Umum PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS), mengapresiasi pelaksanaan program Team Work Building yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskoperin) Kabupaten Pacitan.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya para buruh di perusahaannya. Ia menilai kehadiran mentor berskala nasional memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja karyawan.

“Program seperti ini sangat bagus. Selain menambah keterampilan, kegiatan ini juga menjadi sarana penyegaran dan mempererat kebersamaan para buruh. Kalau hanya kami yang mengadakan, tentu cukup berat secara pembiayaan,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momen langka bagi para buruh untuk saling berinteraksi. Pasalnya, dalam aktivitas kerja sehari-hari, para pekerja lebih banyak fokus menyelesaikan tugas masing-masing tanpa sempat berbincang dengan rekan sepekerjaan.

“Mereka ini fokus bekerja, jadi waktu untuk bercengkerama hampir tidak ada. Maka kegiatan seperti ini penting sekali untuk membangun kekompakan,” jelasnya.

Kegiatan Team Work Building ini dilaksanakan di lingkungan Diskoperin dan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja sektor industri hasil tembakau.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengecam peredaran rokok ilegal yang masih marak di Pacitan. Ia menilai praktik tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup dan ekonomi ribuan buruh yang bekerja di sektor industri rokok resmi.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan pabrik resmi seperti kami. Jika terus dibiarkan, bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Sebagai informasi, masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya:

1. Tanpa pita cukai (polos).

2. Menggunakan pita cukai palsu.

3. Pita cukai bekas atau daur ulang.

4. Pita cukai tidak sesuai peruntukan (misalnya untuk rokok SKT tapi digunakan untuk SKM).

5. Pita cukai tidak sesuai personalisasi (misalnya nama pabrik tidak sesuai dengan yang terdaftar).

Agus berharap, sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *