Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Camat Tulakan Ingatkan Warga

Pacitan – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Selasa (29/7), Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menggelar operasi gabungan di wilayah perbatasan, menyasar Pasar Punung serta sejumlah warung di Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Kebonagung yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan ratusan batang rokok ilegal berbagai merek. Temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Pacitan, meski berbagai operasi telah dilakukan.

Menanggapi kondisi tersebut, Camat Tulakan, Djoko Harijanto, kembali mengingatkan warganya agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko menjerat pelaku dengan ancaman pidana.

 

“Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Tulakan, untuk menjauhkan diri dari peredaran rokok ilegal. Ini demi keamanan diri sendiri sekaligus membantu pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Djoko juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Punung dan sekitarnya untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang tengah digalakkan pemerintah.

“Mari bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan diri dan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-cirinya, antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan menjual dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *