Pacitan – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan makin memprihatinkan. Tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, maraknya rokok tanpa pita cukai juga dinilai membawa dampak serius terhadap perekonomian masyarakat, keberlangsungan industri legal, dan kesehatan publik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan ancaman nyata terhadap penerimaan negara. “Negara kehilangan potensi pemasukan yang besar dari cukai akibat maraknya peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Ardyan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga dapat mematikan industri rokok resmi yang selama ini telah memenuhi aturan dan standar produksi. “Industri rokok resmi bisa gulung tikar karena tak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dan kualitasnya tidak terjamin,” tegasnya.
Lebih jauh, Ardyan mengungkapkan bahwa rokok ilegal juga mengandung risiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Produk ini diproduksi tanpa pengawasan dan tidak melalui uji laboratorium yang layak. “Kandungan bahan rokok ilegal bisa membahayakan karena tidak dikontrol. Ini tentu akan meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat,” katanya.
Dari sisi sosial dan ekonomi, peredaran rokok ilegal dinilai ikut menurunkan pendapatan pedagang rokok resmi, bahkan mengancam keberlangsungan usaha mereka. “Jika kondisi ini terus dibiarkan, pendapatan pedagang sah akan terdampak. Bisa jadi mereka gulung tikar dan memicu pengangguran baru,” ujarnya.
Satpol PP Pacitan bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi penindakan dan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok tanpa cukai. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi hak-hak konsumen dari produk ilegal dan berbahaya.
Sebagai upaya pencegahan dini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya, tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, harga jual yang jauh di bawah standar, serta kemasan yang tidak mencantumkan informasi resmi seperti kode produksi, peringatan kesehatan, dan nama pabrik.
“Masyarakat jangan tergiur harga murah. Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekonomi dan membahayakan kesehatan,” pungkas Ardyan.
Satpol PP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai kepada aparat berwenang. Karena memberantas rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk masa depan yang lebih sehat dan adil.