Pacitan – kubaca.com, Jalan memegang peranan penting sebagai penghubung antar wilayah dan pendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap jalan memiliki perbedaan status dan kewenangan pembangunannya. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan, Yudo Tri Kuncoro, memaparkan perbedaan tersebut saat ditemui pada Jumat (6/12).
“Jalan desa dikelola oleh pemerintah desa untuk menghubungkan antar-pemukiman di dalam satu desa. Sementara itu, jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, umumnya berfungsi sebagai penghubung antar-kecamatan,” jelas Yudo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jalan provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan biasanya menghubungkan antar-kabupaten atau wilayah strategis di tingkat provinsi. Sedangkan jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, berfungsi menghubungkan antar-provinsi atau jalur strategis nasional, seperti jalur lintas pantai selatan dan jalan menuju kawasan perbatasan negara.
Pembangunan dan pemeliharaan jalan-jalan tersebut diatur sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pembiayaannya pun berasal dari berbagai sumber, tergantung pada status jalan.
Yudo juga mengungkapkan bahwa status jalan kabupaten di Pacitan kini semakin panjang seiring dengan meningkatnya kebutuhan aksesibilitas masyarakat. “Jalan kabupaten di Pacitan awalnya hanya sepanjang 798 kilometer, tetapi kini bertambah menjadi 1.374 kilometer, setara dengan jarak perjalanan pergi-pulang Pacitan-Jakarta,” ungkapnya.
Penambahan panjang jalan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antar-kecamatan, mendukung aktivitas perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan baru muncul, terutama dalam hal pemeliharaan jalan yang membutuhkan alokasi anggaran yang lebih besar.
Dengan kerja sama lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan di Pacitan dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (not)