PACITAN – Kubaca.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan semakin intensif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi bersama Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum lainnya, dengan dukungan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dalam operasi beberapa waktu lalu petugas menyisir sedikitnya 12 toko di sekitar Pasar Kalak, Kecamatan Donorojo. Selain menyasar toko-toko fisik, tim gabungan juga merambah layanan ekspedisi dan jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Punung dan satu titik di Kecamatan Pringkuku.
Hal ini dilakukan karena makin maraknya modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa kurir online, yang dinilai lebih sulit terdeteksi dibandingkan distribusi konvensional.
“Rokok ilegal saat ini banyak dikirim lewat jasa kurir. Ini jadi tantangan tersendiri karena tidak mudah mendeteksi isi paket jika tidak ada kecurigaan awal,” ungkap Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto.
Baca Juga: Murah dan Menggoda, Rokok Ilegal Kian Marak, Pemkab Pacitan Ingatkan Bahaya Bagi Generasi Muda
Meskipun dalam operasi kali ini belum ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa cukai, Widiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dan terus melakukan edukasi ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Tanpa pita cukai – Rokok beredar tanpa dilengkapi pita cukai sama sekali.
2. Pita cukai palsu – Menggunakan pita cukai tiruan yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
3. Pita cukai bekas – Pita cukai yang telah digunakan sebelumnya dan ditempel ulang di kemasan baru.
4. Salah personalisasi – Pita cukai tidak sesuai dengan merek atau jenis rokok yang dijual.
5. Salah peruntukan – Pita cukai yang diperuntukkan untuk rokok golongan tertentu, digunakan untuk produk yang berbeda.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah yang ditawarkan oleh pengedar rokok ilegal. Selain merugikan negara karena menghindari pajak, rokok ilegal juga tidak melalui pengawasan standar mutu sehingga membahayakan konsumen.
Selain penindakan, sosialisasi kepada pedagang dan pemilik jasa pengiriman terus dilakukan. Pemerintah menargetkan kegiatan pengawasan ini berlangsung secara berkala untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membeli produk legal dengan pita cukai resmi. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kesehatan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.











