Pacitan – Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang sempat menggemparkan masyarakat Pacitan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Ayu Findi Antika (AFA). AFA dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Muhamad Risqhi Saputra (MRS), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Ketua Majelis Hakim, Erwin Adrian, menyatakan bahwa AFA terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama primer dalam Pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Erwin saat membacakan putusan, Senin (10/9).
Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya AFA menutupi kejahatan sebelumnya, yaitu pencurian buku rekening dan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Perbuatan sadis ini dilakukan AFA dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum MRS pada Jumat (5/1) lalu, sebelum berangkat ke sekolah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan AFA yang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta kondisi terdakwa yang memiliki anak kecil.
Jaksa Penuntut Umum, Yusnita Mawarni, maupun penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan memanfaatkan waktu satu pekan sebelum keputusan inkrah. “Kami masih berkonsultasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Yusnita.
Kasus ini bermula dari kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, yang tewas akibat keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya. Kejahatan ini merupakan upaya AFA untuk menutupi aksinya mencuri ATM milik keluarga korban.