Operasi Gabungan Sasar Pertokoan di Kecamatan Pringkuku, Tak Temukan Rokok Ilegal

PACITAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan tim gabungan di Kabupaten Pacitan. Pada Kamis (6/11/2025), Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan turun langsung menyusuri sejumlah titik di Kecamatan Pringkuku, wilayah yang menjadi fokus utama operasi kali ini.

Sejak pukul 06.30 WIB, petugas bergerak menyisir pusat-pusat pertokoan di Dusun Sumber, Desa Ngadirejan; Dusun Blimbing, Desa Glinggangan; serta kawasan pertokoan di Desa Pelem. Tim mendatangi satu per satu kios dan toko sembako, memeriksa etalase hingga rak penyimpanan barang untuk memastikan tidak ada produk rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Meski intensitas pemeriksaan cukup ketat, hasil operasi tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di seluruh titik yang disasar.

“Kami bersyukur pedagang di Pringkuku sudah cukup patuh. Tidak ada temuan rokok ilegal. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat semakin baik,” ungkap salah satu anggota Satpol PP yang ikut dalam operasi.

Setelah menuntaskan pemeriksaan di Pringkuku, tim melanjutkan pemantauan ke wilayah Kecamatan Punung serta pertokoan di sekitar Terminal Bus Pacitan. Namun sama seperti sebelumnya, tidak ditemukan pelanggaran.

Petugas berharap kegiatan seperti ini terus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya mendukung produk legal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Operasi akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kondisi pasar tetap sehat dan melindungi pedagang dari potensi pelanggaran,” tambah petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *