Operasi Acak Bea Cukai Bongkar Modus Penyalahgunaan Pita Cukai di Pacitan

PACITAN – Tim Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Pacitan kembali mengungkap modus penyalahgunaan pita cukai rokok di wilayah Kabupaten Pacitan. Dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar secara acak di sejumlah minimarket dan toko, Selasa (29/7/2025), petugas menemukan rokok merek Lucca yang dipasangi pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Temuan tersebut terjadi di sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Sebanyak 34 bungkus rokok filter disita setelah petugas memastikan pita cukai yang terpasang berkode SKT (Sigaret Kretek Tangan) — jenis cukai yang nilainya lebih murah — padahal rokok tersebut seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).

“Penyalahgunaan kode cukai ini merugikan negara karena tarif SKT lebih rendah dari SKM. Ini pelanggaran yang jelas,” tegas Dimas Wisnu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

Selain salah peruntukan, harga jual rokok itu di pasaran juga janggal. Berdasarkan pita cukai, harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp10.500 per bungkus, namun di minimarket tersebut dijual Rp17.000. Perbedaan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran.

Dari keterangan penjaga toko, rokok tersebut diperoleh dari seorang loper yang biasa mengirim barang dagangan. Loper menawarkan rokok dengan harga murah, sehingga pihak toko tertarik menjualnya.

Petugas akhirnya menyita seluruh barang bukti dan memberikan pembinaan kepada pihak toko. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan cukai.

Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal umumnya memiliki ciri-ciri seperti:

1. Tidak dilekati pita cukai.

2. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.

3. Pita cukai rusak atau tidak sesuai peruntukan (misalnya SKT untuk rokok mesin).

4. Harga jual jauh lebih murah dari pasaran resmi.

“Laporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal. Setiap batang rokok yang tidak sesuai ketentuan berarti merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri resmi,” tambah Dimas.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *