Berita  

Mediasi Gagal, Hakim Menyebut Ketidakjelasan Kedudukan Hukum Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji

KUBACA.COM – Mediasi terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh tiga warga Pacitan terhadap Bupati Indrata Nur Bayuaji kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pacitan, pada Rabu (13/11/24) siang.

Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Desak Made Winda Riyanthi, berlangsung selama sekitar 30 menit namun tidak membuahkan kesepakatan.

Pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, Yoga Tamtama Pamungkas, dan pihak Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum M. Mukhlasir Khitam, tidak berhasil menemukan titik temu dalam mediasi kali ini.

Salah satu isu utama yang dipersoalkan oleh pihak Tergugat adalah soal kedudukan hukum penggugat dan tergugat serta kejelasan kepentingan hukum firma Astra Nawasena Law Pacitan yang turut terlibat.

“Kami sampaikan kembali bahwa kedudukan hukum penggugat dan tergugat serta kepentingan hukum yang ambigu belum ada penjelasan dari pihak Penggugat. Hakim Mediator juga menyampaikan kedudukan hukum itu penting untuk dijelaskan,” ujar M. Mukhlasir Khitam, kuasa hukum Tergugat, setelah mediasi.

Di sisi lain, Yoga Tamtama Pamungkas, kuasa hukum Penggugat, memastikan bahwa kedudukan hukum yang dipersoalkan akan disampaikan secara jelas saat persidangan berlangsung.

“Kedudukan hukum tadi sudah ada di resumenya, untuk memastikan saya sebagai kuasa penggugat (pemberi kuasa), kemudian firma itu sebagai apa, tergugatnya sebagai apa itu saya sampaikan nanti di sidang. Kami akan menyampaikan perbaikan gugatan,” tegas Yoga.

Gugatan hukum ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yakni Winarno, Susilowati, dan Puji Wahyu Lestariningsih terhadap Bupati Indrata Nur Bayuaji, terkait kebijakan di bidang pendidikan.

Namun, hingga saat ini, dua kali mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Pacitan gagal mencapai kesepakatan karena adanya ketidakjelasan kedudukan hukum antara kedua belah pihak.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk membacakan hasil mediasi yang gagal, dengan harapan masalah kedudukan hukum dan kepentingan hukum dapat dibahas lebih lanjut di persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *