Manfaatkan DBHCHT untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Pacitan Dapat Alokasi Rp 10,28 Miliar

Pacitan – (kubaca) Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Tahun ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan menerima alokasi dana sebesar Rp 10,28 miliar yang digunakan untuk pengadaan obat-obatan serta renovasi fasilitas kesehatan di beberapa wilayah.

Plt Sekretaris Dinkes Pacitan, Nur Farida, mengatakan bahwa anggaran DBHCHT sangat membantu menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan, terutama karena pengadaan obat-obatan tidak lagi tercakup dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dana DBHCHT kami gunakan untuk memastikan ketersediaan obat di puskesmas dan pustu tetap terjaga. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa terus optimal tanpa kendala kekurangan stok,” ujarnya, Senin (26/9).

Selain untuk pengadaan obat, sebagian dana DBHCHT juga digunakan untuk renovasi dan pembangunan fasilitas kesehatan. Di antaranya, renovasi Puskesmas Ngadirojo sebesar Rp 1 miliar, rehab Pustu Ketro Wonojoyo sebesar Rp 2,5 miliar, serta pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Gembuk senilai Rp 700 juta.

“Sebagian kegiatan renovasi sudah rampung, sisanya masih tahap penyelesaian. Tahun ini, beberapa puskesmas lain juga mendapatkan bantuan perbaikan sarana,” tambah Farida.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pacitan dr. Daru Mustiko Aji menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT telah memberi dampak positif dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, keberlanjutan program ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat dalam mendukung peredaran rokok legal yang memiliki pita cukai resmi.

“Dengan membeli rokok legal, masyarakat secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Sebagian hasil cukai tembakau dikembalikan ke masyarakat, salah satunya untuk sektor kesehatan,” terangnya.

Daru juga mengingatkan pentingnya pemberantasan rokok ilegal, yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan berbagai program pembangunan yang dibiayai dari dana cukai. “Rokok ilegal tidak menyumbang cukai, sehingga secara langsung mengurangi potensi dana yang bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Bea Cukai Madiun terus melakukan operasi penertiban rokok tanpa pita cukai di berbagai kecamatan. Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan memastikan dana DBHCHT dapat terus memberikan manfaat nyata.

Dengan optimalisasi penggunaan DBHCHT, Dinkes Pacitan berharap layanan kesehatan di seluruh wilayah, terutama puskesmas dan pustu, semakin merata dan berkualitas.

 “Kami ingin masyarakat Pacitan bisa merasakan hasil nyata dari dana cukai, bukan hanya dalam bentuk infrastruktur, tetapi juga pelayanan kesehatan yang lebih baik,” pungkas Farida.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *