Pacitan – Relationship Manager BRI Cabang Pacitan, Mahuda Setyawan (MS), segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal ini terjadi setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melimpahkan berkas perkara korupsi uang nasabah senilai Rp1,2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan pada Senin (5/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, menyampaikan bahwa kasus korupsi yang melibatkan bank pelat merah tersebut telah masuk tahap II. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik kepada JPU untuk proses persidangan,” ujarnya.
MS diduga telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar melalui pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah. Berdasarkan perhitungan auditor, masih terdapat sisa dana Rp150 juta yang belum digunakan oleh tersangka, sehingga total kerugian negara mencapai Rp961 juta. “Dana ini kami amankan untuk penggantian kerugian negara,” tambah Yusaq.
Mahuda Setyawan, 33 tahun, kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).