PACITAN – Upaya menekan peredaran rokok bodong di Pacitan kini dilakukan lewat kolaborasi antara pemerintah daerah dan media mainstream. Program ini dibiayai dari DBHCHT sebagai bagian dari strategi komunikasi publik yang menyentuh langsung masyarakat.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui publikasi rutin tentang bahaya rokok ilegal dan aturan cukai. Pemerintah berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga pengawas sosial terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dengan pendekatan media, pesan hukum dan kesehatan dapat disampaikan secara lebih persuasif.
“Media mainstream memiliki jangkauan yang luas dan dipercaya publik. Ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Pacitan Ria Anggara Purna.
Selain itu, pemanfaatan DBHCHT melalui kerja sama media juga dinilai memberi manfaat ganda. Tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri rokok legal serta melindungi penerimaan negara yang nantinya kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ria berharap, melalui sinergi dengan media mainstream, informasi tentang ketentuan cukai dapat dipahami dengan bahasa yang sederhana dan mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya kesadaran kolektif bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kolaborasi antara pemerintah, media, dan warga menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan peredaran rokok bodong di Kabupaten Pacitan.
Ciri-ciri rokok ilegal:
Tidak ada pita cukai
Pita cukai tidak sesuai jenis rokok
Kemasan polos tanpa peringatan kesehatan
Dijual bebas di luar jalur resmi
Harga sangat murah











