Kasus Mahar Rp 3 Miliar Terungkap, Mbah Tarman Akui Pakai Cek Palsu

Pacitan (kubaca.com) Kakek Tarman tak lagi tampil gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 lalu.

Dalam siaran pers yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang, Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

“Kami akan merilis kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu terkait dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat siaran pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan Rabu (10/12/2025).

Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan Saksi ahli dari Bank BCA.

“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

Di hadapan media awak, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya demi mau menikah dengannya.

“Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *