Pacitan (kubaca.com) – Polsek Donorojo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Supra 125 di Desa Sukodono. Dua terduga pelaku masing-masing FS (27) dan MAM (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, berhasil ditangkap beserta barang bukti yang mereka sembunyikan di rumah salah satu pelaku.
Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di rumah FS. Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Donorojo mengembangkan informasi terkait nomor rangka kendaraan yang diperjualbelikan.
“Keduanya kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli velg di kawasan Punung, setelah unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi nomor rangka kendaraan,” ujar Kapolsek Donorojo, IPTU Suyitno, Rabu (26/11/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, identitas kendaraan yang ditawarkan sesuai dengan laporan kehilangan. Para pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan motor di rumah FS.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya STNK asli kendaraan, dua buah plat nomor B 3520 BBW, satu unit Honda Supra 125 dalam kondisi tanpa bodi dan tebeng, serta satu unit Honda Revo.
“Saat ini, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan,” tambahnya
Kasus ini berawal dari laporan korban, Hikari Rivatoni (17), yang kehilangan sepeda motor pada 12 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di tempat cucian motor milik Deva, Dusun Salam, Desa Sukodono, Donorojo. (Akz)







