Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

Pacitan (kubaca.com) – Inspektorat Kabupaten Pacitan memanggil kepala desa, sekretaris desa hingga bendahara desa untuk mengikuti pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Karya Dharma, Pacitan, Selasa (10/3/2026).

Dalam kegiatan ini, para perangkat desa datang dengan membawa berbagai dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2025.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengatakan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa (LPPDes) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun.

“LPPDes sudah tiap tahun rutin. Karena sesuai dengan perjanjian kinerja bupati, kita mewajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan untuk seluruh desa di Kabupaten Pacitan,” kata Mahmud.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintah desa benar-benar melaksanakan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes.

“Kenapa harus kita periksa? Untuk meyakinkan desa betul-betul melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan APBDes-nya. Sehingga kita awali dengan melihat administrasi pertanggungjawaban dulu,” jelasnya.

Mahmud menambahkan, pemeriksaan ini juga menjadi langkah pengawasan agar pemerintah desa tidak main-main dalam mengelola keuangan desa. Untuk tahap awal, pemeriksaan yang dilakukan masih sebatas administrasi. Namun, apabila ditemukan hal yang perlu pendalaman, tim Inspektorat akan turun langsung ke desa untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Sementara ini kita memeriksa desa secara administrasi. Nanti setelah selesainya pemeriksaan semua desa ini, kalau ada yang perlu didalami, teman-teman inspektorat akan terjun lagi ke desa untuk memastikan administrasi dengan kenyataan di lapangan itu betul-betul sesuai,” imbuhnya.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar tidak muncul persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini sekaligus sebagai upaya deteksi dini agar kasus serupa yang pernah terjadi di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, maupun salah satu desa di Kecamatan Bandar yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum tidak kembali terulang. (Akz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *