Pacitan – Salah satu dampak serius dari peredaran rokok ilegal adalah meningkatnya akses rokok bagi anak-anak dan remaja. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal mudah dibeli oleh pelajar.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kondisi ini berbahaya bagi kesehatan generasi muda. Rokok ilegal dinilai memperbesar risiko munculnya perokok pemula karena tidak ada kontrol harga dan distribusi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa harga murah yang ditawarkan rokok ilegal menjadi daya tarik berbahaya bagi pelajar yang memiliki keterbatasan uang saku. Tanpa adanya kontrol harga melalui cukai, rokok-rokok ini sangat mudah dijangkau oleh kelompok umur yang seharusnya dilindungi.
“Kami sangat mengkhawatirkan dampaknya terhadap generasi muda. Harga yang jauh di bawah standar pasar membuat rokok ilegal ini sangat mudah dibeli oleh pelajar. Ini adalah ancaman nyata bagi kesehatan mereka karena tidak ada kontrol distribusi maupun harga,” ujar Ardyan Wahyudi.
Lebih lanjut, Ardyan menambahkan bahwa rokok ilegal seringkali tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas dan komposisi tar serta nikotin yang tidak teruji lab, sehingga risiko kesehatannya jauh lebih besar.
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Masyarakat dihimbau untuk waspada dan tidak mengonsumsi atau menjual produk yang melanggar hukum. Berikut adalah 4 ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui:
* Rokok Polos: Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
* Rokok Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang dicetak sendiri atau dipalsukan sehingga terlihat tidak resmi/pudar.
* Rokok Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai asli namun sudah pernah dipakai (biasanya terdapat bekas sobekan atau lem tambahan).
* Rokok Pita Cukai Salah Peruntukan: Misalnya, rokok mesin (SKM) namun ditempeli pita cukai untuk rokok linting tangan (SKT) yang tarif pajaknya lebih murah.
Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satpol PP terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan operasi pasar secara berkala guna menekan angka peredaran barang ilegal ini di warung-warung maupun toko kelontong.











