Dorong Keadilan dan Stabilitas Ekonomi, Warga Pacitan Desak Penertiban Rokok Ilegal Diperkuat

Pacitan – Dukungan masyarakat terhadap penindakan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan semakin menguat. Warga menilai keberadaan produk tanpa cukai itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengganggu pemerataan pembangunan serta menurunkan potensi kesejahteraan daerah.

 

Salah satu warga Kelurahan Pacitan, Yusuf Maulana (30), menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal dapat menggerus sumber pemasukan negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.

 

“Rokok ilegal mungkin terlihat sepele, tapi dampaknya tidak sederhana. Ketika pendapatan negara berkurang, yang terganggu adalah fasilitas kesehatan, infrastruktur, sampai bantuan sosial,” kata Yusuf, Senin (28/7/2025).

 

DBHCHT Berperan Besar untuk Masyarakat Pacitan

 

Menurut Yusuf, masyarakat Pacitan selama ini merasakan manfaat nyata dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mulai dari pemenuhan obat di puskesmas, bantuan sosial untuk masyarakat rentan, hingga pelatihan peningkatan keterampilan bagi pencari kerja.

 

“Kalau penerimaan negara turun karena rokok ilegal, otomatis DBHCHT yang diterima daerah bisa ikut berkurang. Padahal dana ini membantu warga dari berbagai sisi,” ujarnya.

 

Aparat Gencar Operasi ke Pasar dan Warung

 

Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai dan aparat TNI–Polri terus melakukan operasi lapangan. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik rawan, terutama pasar tradisional dan warung eceran yang kerap menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

 

Petugas menemukan sejumlah pelanggaran seperti rokok tanpa pita cukai, dugaan pita cukai palsu, dan kemasan rokok dengan pita salah peruntukan. Selain menindak pedagang yang terbukti melanggar, tim juga intensif memberi sosialisasi mengenai bahaya dan aturan hukum terkait.

 

Warga Diingatkan Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

 

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok. Beberapa indikasi rokok ilegal yang wajib diwaspadai antara lain:

 

Tidak ada pita cukai di kemasan

 

Pita cukai diduga palsu atau bekas

 

Pita tidak sesuai peruntukan barang

 

Bentuk dan cetakan pita tidak lazim

 

Harga terlalu murah dan tidak wajar

 

 

Penjual maupun pengedar rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

 

Harapan Masyarakat: Penindakan Harus Berkelanjutan

 

Yusuf berharap operasi pemberantasan tidak hanya dilakukan saat momen tertentu, melainkan digelar secara konsisten agar rantai distribusi rokok ilegal benar-benar terputus.

 

“Yang penting jangan sampai kendor. Kalau pengawasan kuat, pedagang juga merasa lebih aman dan masyarakat mendapat manfaat karena pembangunan berjalan lancar,” jelasnya.

 

Masyarakat Pacitan menilai bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal akan mendukung perekonomian daerah, meningkatkan keadilan usaha, dan memastikan bahwa anggaran negara kembali ke warga dalam bentuk program kesejahteraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *