Dinas Koperasi dan Perindustrian Pacitan Tingkatkan Kapasitas SDM Buruh Pabrik Rokok

Prayitno Kepala Dikuperin dalam Kegiatan Team Work Building Buruh Pabrik Rokok (Foto: Istimewa)

Pacitan – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Kuperin) Kabupaten Pacitan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para buruh pabrik rokok. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para pekerja, guna meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap perusahaan.

Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Rumah Sehat, diikuti oleh 120 tenaga kerja dari PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS), salah satu pabrik rokok di daerah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kuperin, Prayitno, pelatihan ini bertujuan membangun kerja sama tim (teamwork) dan kebersamaan antarkaryawan, agar mampu bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan serta meningkatkan keterampilan mereka di bidang masing-masing.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kami kelola tahun ini sebesar Rp 500 juta. Fokus utamanya adalah untuk peningkatan kapasitas para buruh pabrik rokok,” jelas Prayitno.

Pelatihan difokuskan pada peningkatan keterampilan teknis, seperti tata cara pelintingan dan peracikan tembakau, sesuai dengan kebutuhan dan usulan dari pihak manajemen pabrik.

Prayitno menambahkan, para buruh harus dilindungi tidak hanya dari segi kesehatan dan kesejahteraan, tetapi juga dari sisi keterampilan kerja. Hal ini penting agar penggunaan dana cukai tepat sasaran dan benar-benar menyentuh pekerja yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau.

Ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap keberlangsungan usaha legal dan nasib para buruh di dalamnya.

“Perlu diingat, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang harus dibayar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *